Pendirian suatu perusahaan terbatas (PT) di Indonesia
Apa itu CV?
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memberikan modal tanpa terlibat dalam pengelolaan sehari-hari. Bentuk usa